Mon. Sep 25th, 2023

Beritareceh 11-26-2021

Jakarta, Berita Receh — , Istri sakit, Haikal Hassan mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap dirinya yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpi.
Berdasarkan surat panggilan, Haikal Hassan dipanggil sebagai saksi. Ia dijadwalkan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
“Dia enggak hadir,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
Rovan mengatakan Haikal mangkir dalam pemanggilan tersebut karena istrinya sedang sakit. Ia memastikan segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Haikal.

“Istri lagi sakit. Masih dikoordinasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Haikal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada 28 Desember 2020. Hampir setahun berselang, polisi kembali memeriksa Haikal dalam kasus tersebut.
Haikal pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hendak memanggilnya kembali untuk diperiksa.

“Lalu apakah ini salah? Menimbulkan keonaran?” dan berikut merupakan kata Haikal kepada BeritaReceh Indonesia.com, Kamis (25/11).

Haikal menyebut banyak kitab-kitab yang klasik di beberapa negara menjelaskan bila seorang ibu telah memiliki anak yang meninggal dunia, maka anak-anak mereka akan disambut oleh Rasulullah SAW.

“Dan itu demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, saat anak saya meninggal,” ujarnya.
Dari pengalaman ini, lalu Haikal langsung menceritakannya di depan orang tua eks anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dalam prosesi pemakaman yang di laksanakan di Megamendung, Bogor.

Namun, pernyataan Haikal itu berujung pada laporan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Haikal dilaporkan atas penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang dapat menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita Receh.

MAU TAU APA YANG DIMIMPI NYA??? KLIK DISINI….

By RmGrup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *