Tue. Sep 26th, 2023

Bandung- Berita Receh Herry Wirawan, guru pesantren hamili santri di Bandung ramai diperbicangkan karena ulah bejatnya. Dari perbuatannya sebanyak 12 santriwati menderita, mereka hamil dan melahirkan akibat perbuatan sang guru bejat tersebut.

Kasus guru pesantren hamili santri di Bandung tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), sidang rencananya akan digelar kembali pada 21 Desember 2021 di ruang anak PN Bandung.

Berdasarkan hasil pengungkapan jaksa intelejen ternyaga Herry Wirawan masih muda, berusia 36 tahun, guru pesantren hamili santri di Bandung ini menjadikan yayasan tak bedanya sebagai ATM untuk kehidupannya yang ber foya foya, sewa apartemen, nginep dari hotel ke hotel. Berita Receh

Yayasan tersebut berada di komplek elit di wilayah Antapani Kidul, Kota Bandung namanya Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda ini tidak memiliki papan nama di pintu masuk rumah ada police line yang masih menempel, berkas penangkapan Polda Jabar beberapa bulan ke belakang. Berita Receh

Kondisi kantor yayasan ini sangat berbeda dengan lokasi sekolah atau tempat kedua yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Lokas kedua memperlihatkan adanya plang nama yayasan dan bangunan seperti sekolah asrama pada umumnya.

Yayasan ini didirikan 12 Januari 2016. Lima orang tercatat menjadi pengurus yayasan. Dari lima orang itu, terdakwa HW sebagai ketua umum. Yayasan ini diduga kuat dijadikan sebagai bank berjalan dari terdakwa HW. Berita Receh

Dugaan ini kemudian muncul dalam persidangan yang sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Berita Receh
Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana. Berita Receh

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.
“Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku,” ujar Livia.

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi. Berita Receh

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.
Meski ada dugaan planggaran hukum lain yang dilakukan HW, Polda Jabar belum memastikan hal itu. Sejak awal menangani kasus ini hingga pemberkasan dan masuk persidangan, Polda Jabar hanya fokus tindakan asusila yang dilakukan terdakwa. Berita Receh

“Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan,” ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar.

Meski demikian, Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, bahwa ada dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa HW. Ia juga menegaskan akan mengusut soal hal itu. Berita Receh

“Nanti kami akan kaji lebih jauh lagi karena di samping dia menyalahgunakan kapasitasnya sebagai guru, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operasi kejahatannya,” katanya.

Tetap pantengin Berita Receh dan Menangkan Undian-undian yang diadakan oleh Berita Receh berupa HandPhone dan masih banyak lagi hadiah lain nya, ikutin terus dan simak berita nya di Berita Receh kalau kalian ga mau ketinggalan, jangan sia-siakan kesempatan mu untuk mendapatkan keberuntungan kamu.

INGIN BERMAIN? DAPATKAN PROMO & DISKON NYA DISINI.

By RmGrup