Thu. Sep 21st, 2023

Jakarta, Berita Receh. Artis Cassandra Angelie (23) atau artis inisial CA ditangkap polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta, di penghujung tahun 2021.

Pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap, Rabu (29/12/2021), karena dugaan kasus prostitusi online.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga menangkap 3 pria muncikari yang sebaya dengannya.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA,” ujar Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi, Jumat (31/12/2021).

I Made Redi menjelaskan, proses penangkapan perempuan kelahiran Bogor, 10 Januari 1998 itu di salah satu kamar hotel telah melalui prosedur yang sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Kompol I Made Redi.

Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan muncikari yang menawarkan artis Cassandra Angelie kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Para muncikari beperan menawarkan Cassandra Angelie kepada para pria secara daring menggunakan media sosial.

Para muncikari beperan menawarkan Cassandra Angelie kepada para pria secara daring menggunakan media sosial.

Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.

“Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah,” kata Kombes E Zulpan.

Adapun Cassandra Angelie sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan prostitusi online tersebut.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali,” ujar Kombes Pol E Zulpan

Penyidik pun telah menetapkan Cassandra Angelie dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Cassandra Angelie dan di dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun,” kata Kombes Pol E Zulpan.

Banjir komentar di akunnya

Setelah terungkap jika artis inisial CA yang ditangkap adalah Cassandra Angelie, akun sang artis di Instagram @cassangeliee pun dibanjiri komentar netizen.

Beragam komentar muncul.

Pemilik akun @vtosoe menulis komentar, “Udah tajir gini masa masih open ..”

Pemilik akun @alvinlioe_92 menulis komentar, “Yang ini kali CA.”

Pemilik akun @tommysibowo menulis komentar, “Titip sendal mumpung mulai rame.”

Pemilik akun @fudin_syah12 menulis komentar, “Ke sini gara”hotel.”

Pemilik akun @yudi_armand menulis komentar, “Nitip keset, apakah ini yg dimaksud?”
Pemilik akun @delpiasmin menulis komentar, “CA itu siapa?”
Pemilik akun @shellanoviyan_ menulis komentar, “Yg jadi tunangannya denis ya.”

Pemilik akun @bmp294 menulis komentar, “Ini yg kasus prostitusi ya?”

Pemilik akun @c0m4l menulis komentar, “Spertinya nitizen blm tau kabar terkini, krn sibuk beli jagung buat tahun baruan..wkwkw.”

Pemilik akun @fik_fikki menulis komentar, “BO brpa kali ni.”

Pemilik akun @mhukbang menulis komentar, “Fix gua menilai orang dari cover nya.”(*)

By RmGrup