Tue. Sep 19th, 2023
receh88

Berita Receh, Jakarta – Pihak Doddy Sudrajat mengklaim sudah menyelesaikan administrasi dan perizinan pemindahan makam Vanessa Angel. Akan tetapi, dari pihak TPU Karet Bivak menegaskan belum ada berkas yang masuk.

MAIN SEKARANG DI RECEH88
Agus, petugas administrasi TPU Karet Bivak menegaskan kembali soal kabar pihak Doddy Sudrajat sudah selesai melengkapi perizinan dan administrasi untuk pemindahan makam Vanessa Angel.

“Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada keluarga yang datang untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri. Saya kebetulan petugas administrasi, belum menerima atau bertemu pihak keluarga,” kata Agus ditemui di TPU Karet Bivak, Senin (7/2/2022).

Agus menegaskan belum ada keluarga almarhum Vanessa Angel maupun kuasa hukumnya yang datang untuk mengurus perizinan dan administrasi. Untuk memindahkan kerangka atau jenazah juga ada prosedur yang harus dilakukan.

“Untuk pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, salah satunya surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris. Kedua, surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka dari TPU sebelumnya baik dari taman wakaf atau Pemda. Ketiga surat IPTM surat petak makam yang mau disatukan di sini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada waktu yang sudah ditentukan untuk kerangka atau jenazah bisa dipindahkan.

“Untuk di Pemda DKI, kita kalau ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun di makam tersebut, kecuali ada bencana alam dan lain sebagainya, itu di luar kehendak kita. Kalau Pemda DKI 3 tahun baru bisa dipindahkan ke tempat lain,” tegas Agus, petugas administrasi TPU Karet Bivak.

Adanya prosedur tersebut, besar kemungkinan jenazah Vanessa Angel belum bisa dipindahkan. Akan tetapi, Agus mengatakan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel semua tergantung dari TPU tempat almarhumah saat ini dimakamkan.

Agus menegaskan belum ada keluarga almarhum Vanessa Angel maupun kuasa hukumnya yang datang untuk mengurus perizinan dan administrasi. Untuk memindahkan kerangka atau jenazah juga ada prosedur yang harus dilakukan.

“Untuk pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, salah satunya surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris. Kedua, surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka dari TPU sebelumnya baik dari taman wakaf atau Pemda. Ketiga surat IPTM surat petak makam yang mau disatukan di sini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ada waktu yang sudah ditentukan untuk kerangka atau jenazah bisa dipindahkan.

“Untuk di Pemda DKI, kita kalau ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun di makam tersebut, kecuali ada bencana alam dan lain sebagainya, itu di luar kehendak kita. Kalau Pemda DKI 3 tahun baru bisa dipindahkan ke tempat lain,” tegas Agus, petugas administrasi TPU Karet Bivak.

Adanya prosedur tersebut, besar kemungkinan jenazah Vanessa Angel belum bisa dipindahkan. Akan tetapi, Agus mengatakan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel semua tergantung dari TPU tempat almarhumah saat ini dimakamkan.

“Tergantung dari TPU sana prinsipnya. Kalau berkas-berkas terlengkapi kami tinggal menerima saja. Belum ada berkas satu pun yang masuk. Tapi dari TPU Karet Bivak (memindahkan jenazah ke TPU lain sebelum 3 tahun) tidak bisa,” jelas Agus.

Kabar pemindahan makam Vanessa Angel akan dilakukan setelah 100 hari kepergiannya. Djamaluddin, pengacara Doddy Sudrajat mengatakan semua perizinan dan administrasi sudah diurus tinggal memindahkan saja.

“Memang rencananya seperti itu, mungkin setelah 100 hari, pokoknya secepatnyalah. Tentu dilihat waktu yang baik, yang tepat, sehingga jangan ada bully-bully dan sebagainya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan segala macam sudah (diurus), semua sudah. Tinggal dipindahkan saja,” ujar Djamaluddin, pengacara Doddy Sudrajat.

By RmGrup